Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai dengan adanya RPP tersebut merupakan langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan kepastian pasca UU Cipta Kerja disahkan.
Menurutnya, ini menjadi sinyal positif mengenai komitmen untuk mendukung kemudahan berusaha melalui sistem pajak.
Kata Bawono, sebelum disahkan disain kebijakan RPP tersebut perlu mendapatkan partisipatif atau masukan dari publik guna menjamin akseptabilitas publik. Kemudian, melakukan sosialisasi soal substasi RPP agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Baca Juga: Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan
“Dari rancangan yang ada terlihat bahwa secara umum ada keselarasan dan penjelasan lebih mendetail mengenai aspek-aspek yang telah ada dalam klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan UU Cipta Kerja. Hal ini tentu akan memberikan kepastian dalam hal implementasinya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1).
Di sisi lain, Bawono mengatakan otoritas pajak juga musti mempertegas ketentuan turunan mengenai penjabaran aspek-aspek UU Cipta Kerja yang belum masuk dalam ruang lingkup RPP tersebut. Termasuk PMK turunan dari RPP tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Adapun RPP tersebut diantaranya mengatur tiga ketentuan yakni terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dalam hal PPh Pasal 26 beleid ini mengatur ulang soal perlakuan perpajakan di bidang pajak penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek PPh berlaku yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak
Kemudian, dalam perlakuan perpajakan di bidang PPN, RPP ini menetapkan pengaturan kedudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli orang pribadi.