kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU Dalami 8 Produsen Minyak Goreng yang Diduga Lakukan Kartel


Selasa, 29 Maret 2022 / 18:46 WIB
KPPU Dalami 8 Produsen Minyak Goreng yang Diduga Lakukan Kartel
ILUSTRASI. Konsumen memilih minyak gorang kemasan di Carrefour BSD Tangerang Selatan, Jumat (26/5). KPPU Dalami 8 Produsen Minyak Goreng yang Diduga Lakukan Kartel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. Adapun delapan produsen tersebut menguasai hampir 70% pangsa pasar minyak goreng nasional.

"Kita memang akan fokus ke delapan pelaku kelompok besar itu karena kita tahu yang bisa mendrive harga adalah yang menguasai pasar, yang lain bisa jadi price follower juga," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (29/3).

Gopprera menerangkan, terdapat indikasi awal adanya kartel minyak goreng. Hal ini dilihat dari perilaku pergerakan harga minyak goreng.

Dari keterangan yang dihimpun, KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999. "Diduga telah terjadi penetapan harga," ucap dia.

Gopprera mengatakan, para produsen minyak goreng juga pernah melakukan pertemuan untuk membahas perubahan kebijakan terkait minyak goreng. Gopprera bilang, tidak ada pembicaraan terkait produksi atau penjualan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Ada 74 Produsen Minyak Goreng yang Lakukan Registrasi di SIINas

Meski begitu, KPPU menemukan bahwa pasokan minyak goreng kemasan sulit didapat ketika kebijakan harga eceran tertinggi (HET) masih diterapkan. Namun, ketika pemerintah mencabut kebijakan HET, pasokan minyak goreng kemasan langsung mudah ditemui di pasaran.

"Kita tahu pada saat dicabut kebijakan HET harga minyak goreng kemasan, di pasar barang langsung kelihatan, termasuk merk-merk yang dulu tidak kelihatan itu langsung ada di pasar," ujar Gopprera.

Selain itu, KPPU nantinya akan melihat keuntungan yang didapat produsen ketika harga minyak goreng naik. KPPU akan melihat aspek keuntungan dengan biaya produksi karena naiknya harga acuan CPO.

"Kita akan menganalisis nanti untuk melihat kaitan antara kenaikan harga CPO ini apakah wajar membentuk harga jual minyak goreng sampai yang terbentuk di pasar saat ini," ujar Gopprera.

Sebelumnya, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: KPPU: Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan,” kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Baca Juga: KPPU Minta Kemendag Berikan Data Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng

Gopprera menyatakan, proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” terang Gopprera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×