Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima fee proyek senilai Rp10,8 miliar dari pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dana tersebut diduga berasal dari keuntungan proyek yang dikumpulkan melalui perusahaan milik orang kepercayaannya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan itu berawal dari pengaturan proyek yang melibatkan Sudirman (SUD), orang kepercayaan Lalu Ahmad Zaini.
Sudirman diduga menggunakan CV DKK dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk menyamarkan keterkaitannya dengan kepala daerah dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Baca Juga: KPK: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Benturan Kepentingan Proyek
"Dari proyek-proyek tersebut, Saudara SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar yang kemudian mengalir kepada Saudara LAZ sebesar Rp10,8 miliar," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
KPK menduga skema tersebut digunakan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat maupun sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Nilai proyek yang diduga dikendalikan mencapai sekitar Rp49 miliar, terdiri dari proyek di Dinas PUPR senilai Rp17,9 miliar dan proyek di sejumlah OPD lainnya sebesar Rp31,1 miliar.
Selain dugaan penerimaan fee proyek, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini menerima berbagai gratifikasi dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani (ALG), dengan total nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pemberian itu antara lain berupa satu unit Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, biaya perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai, iPhone 17 Pro, hingga seekor sapi kurban.
Baca Juga: KPK Bawa Bupati Lombok Barat ke Jakarta, Amankan Uang Ratusan Juta
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, dan gratifikasi.
Sementara Alvonsus Gani disangkakan sebagai pihak pemberi berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Penyidik menilai telah ditemukan indikasi awal TPPU, namun pemenuhan unsur pidananya masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
