Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan,” kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).
Baca Juga: KPPU Minta Kemendag Berikan Data Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng
Gopprera menyatakan, proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.
Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” terang Gopprera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News