kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenperin Sebut Ada 74 Produsen Minyak Goreng yang Lakukan Registrasi di SIINas


Selasa, 29 Maret 2022 / 18:12 WIB
Kemenperin Sebut Ada 74 Produsen Minyak Goreng yang Lakukan Registrasi di SIINas
ILUSTRASI. Pekerja mengontrol kualitas kemasan minyak goreng di dalam pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) PT Berkah Sumber Emas Terang. Kemenperin Sebut Ada 74 Produsen Minyak Goreng yang Lakukan Registrasi di SIINas.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah membuat kebijakan agar produsen hingga distributor yang ingin mengikuti program subsidi minyak goreng curah untuk melakukan distribusi ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pendaftaran dilakukan agar pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol aliran minyak goreng curah subsidi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, ada 81 perusahaan industri minyak goreng sawit yang wajib berpartisipasi dalam program tersebut.

Adapun kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022. Hingga hari ini sudah ada 74 produsen yang mendaftar di SIINas.

"Kemarin dalam data kami di sini ada 81 produsen minyak goreng dari 81 itu sudah mendaftar di SIINas sebanyak 74 industri minyak goreng," kata Febri dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/3).

Baca Juga: Mahakarya Sentra Nabati Klaim Tidak Pernah Jual Minyak Goreng Promoo Kualitas Curah

Selain itu, dari pantauan proses produksi seluruh perusahaan tersebut, sudah memproduksi dua kali lipat dari kebutuhan harian minyak goreng curah nasional. Dimana kebutuhan minyak goreng curah harian ada dikisaran 7.000 ton.

"Nah dari yang sudah mendaftarkan SIINas sudah produksi sekitar 14.000 ton per hari minyak goreng curah. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional untuk minyak goreng curah," ungkapnya.

Tak hanya produsen saja, aturan berbasis industri juga mewajibkan distributor yang akan menyalurkan minyak goreng curah subsidi dari distributor besar (D1) hingga ke tingkat subdistributor (D2) untuk mendaftar di SIINas. Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama dengan para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak curah tersebut dijual.

Namum Febri menyebut, jumlah distributor yang sudah mendaftar ke SIINas masih dalam tahap penghitungan. Selain jumlah distributor, pendaftaran juga akan melihat bagaimana peta sebaran distributor di daerah-daerah. Hingga nantinya dapat terpola mana daerah yang suplus dan mana yang berstatus defisit. Seluruh pendataan akan dilakukan berbasis digital.

"Daftarin juga sama distributor D1 dan D2. Total distributor yang ke daftar kita masih masih hitung jadi belum bisa sampaikan. Tapi kemarin sebagai gambaran aja sih kemarin kita tuh melakukan sosialisasi Simirah (sistem informasi minyak goreng curah) itu yang ikut zoom itu sekitar 600 distributor D1 dan D2," jelasnya.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Mendukung Peran BUMD Menjaga Ketahanan Pangan di Daerah

Kemenperin memastikan akan terus melakukan pendekatan kepada industri minyak goreng sawit yang belum mendaftar. Selain itu dalam waktu dekat dipastikan minyak goreng curah subsidi sudah ada di lapangan.

Febri mengakui adanya kelambatan proses aliran minyak goreng curah subsidi ke pasaran karena adanya kewajiban mendaftar di SIINas.

Hanya saja, proses pendaftaran memang diperlukan untuk mengontrol dan mengawasi proses implementasi subsidi minyak goreng curah di lapangan. Pemerintah tak ingin kecolongan dengan adanya oknum yang membelokkan minyak goreng subsidi ke industri minyak kemasan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×