kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPPU Minta Kemendag Berikan Data Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng


Jumat, 18 Maret 2022 / 09:31 WIB
ILUSTRASI. Harga minyak goreng meroket


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan RI untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

Ukay Karyadi, Ketua KPPU mengatakan, hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022 kemarin.

"Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatra Utara, dan DKI Jakarta," kata Ukay dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (18/3).

Baca Juga: Tak Ada HET, Ini Harga Wajar Minyak Goreng yang Paling Mahal

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

"Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," pungkas Ukay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×