kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha


Kamis, 22 Juli 2021 / 19:22 WIB
KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha
ILUSTRASI. KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatur penghitungan denda persaingan usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi nomor 2 tahun 2021.

Beleid tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan denda maksimal Rp 25 miliar dihapus. Denda maksimal diatur dalam PP 44/2021 tersebut.

"Diubah menjadi 10% dari sales atau penjualan atau 50% dari keuntungan," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam diskusi virtual, Kamis (22/7).

Baca Juga: KPPU hentikan penanganan laporan dugaan kartel biaya ATM Link

Dalam Perkom 2/2021 denda minimal Rp 1 miliar akan menjadi denda dasar dalam pelanggaran persaingan usaha. Nantinya terdapat tambah denda yang dihitung berdasarkan sejumlah faktor.

Antara lain terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran. Dampak negatif tersebut berkaitan dengan berkurangnya atau hilangnya persaingan usaha akibat pelanggaran tersebut.

Selain itu, jangka waktu terjadinya pelanggaran juga akan menjadi dasar penambahan denda bagi pelaku usaha. Semakin lama waktu pelanggaran, dapat semakin menambah besaran denda.

Baca Juga: Wakil Ketua KPPU: Semua yang Bersalah Harus Didenda

KPPU juga mengatur mengenai faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan denda. Bila pelaku usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam waktu kurang dari 8 tahun dapat menjadi faktor pemberat.

Selain itu, faktor pemberat lainnya adalah pelaku usaha terbukti sebagai inisiator pelanggaran. Sementara itu, faktor yang meringankan berkaitan dengan tindakan pelanggaran dilakukan secara tidak sengaja dan segera dihentikan secara suka rela setelah timbul perkara.

Faktor pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran sejenis juga menjadi pertimbangan keringanan. KPPU juga mempertimbangkan kemampuan membayar pelaku usaha dalam menetapkan denda.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nasrudin menyebut penghitungan tersebut sebagai langkah positif dalam hukum di Indonesia. "Ini akan memberikan suatu fairness (keadilan) kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," terang Nasrudin.

Selanjutnya: Penerimaan pajak tumbuh positif, ini tiga sektor usaha penyokongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×