Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KPPU juga mengatur mengenai faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan denda. Bila pelaku usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam waktu kurang dari 8 tahun dapat menjadi faktor pemberat.
Selain itu, faktor pemberat lainnya adalah pelaku usaha terbukti sebagai inisiator pelanggaran. Sementara itu, faktor yang meringankan berkaitan dengan tindakan pelanggaran dilakukan secara tidak sengaja dan segera dihentikan secara suka rela setelah timbul perkara.
Faktor pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran sejenis juga menjadi pertimbangan keringanan. KPPU juga mempertimbangkan kemampuan membayar pelaku usaha dalam menetapkan denda.
Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nasrudin menyebut penghitungan tersebut sebagai langkah positif dalam hukum di Indonesia. "Ini akan memberikan suatu fairness (keadilan) kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," terang Nasrudin.
Selanjutnya: Penerimaan pajak tumbuh positif, ini tiga sektor usaha penyokongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News