Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memproses klarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link dan menyatakan untuk menghentikan proses penegakan hukum atas laporan tersebut.
"Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," kata Abdul Hakim Pasaribu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU dalam siaran pers, Kamis (22/7).
Selain itu pihak pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU karena para terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link. Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.
Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas pelapor, kebenaran identitas terlapor, kebenaran alamat saksi, kesesuaian dugaan pelanggaran UU 5/1999 dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, serta menilai kompetensi absolut terhadap laporan.
Baca Juga: Bank Mandiri sesuaikan limit tarik tunai di ATM menjadi Rp 20 juta
Meskipun penanganan laporan telah ditutup, KPPU tetap akan melakukan upaya advokasi dan pengawasan terhadap pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai ataupun biaya jasa lainnya oleh ATM Link.
Selain itu, saat ini KPPU juga memperluas pengawasan atas indikasi atau potensi dugaan praktik penetapan harga dan kartel kepada pengenaan biaya jasa melalui jaringan ATM antar bank lainnya.
"KPPU tetap dapat melakukan proses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif, apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi perilaku penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank diantara para pihak terkait," ujar Abdul.
Selanjutnya: Himbara batalkan rencana tarik biaya untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News