kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU akan menyelidiki penjualan avtur Pertamina


Senin, 22 September 2014 / 11:29 WIB
KPPU akan menyelidiki penjualan avtur Pertamina
ILUSTRASI. Tips berikut, bisa memandu Anda menurunkan berat badan dengan aman dan nyaman di usia 40 tahun.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain menyoroti larangan penjualan premium di jalan tol, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelisik Pertamina dalam bisnis penjualan avtur di Indonesia. Wasit persaingan usaha ini menduga bisnis avtur oleh Pertamina melanggar prinsip persaingan usaha  tidak sehat.   

Sebagai satu-satunya pemasok untuk perusahaan penerbangan, KPPU mencium Pertamina memanfaatkan posisi dominan dalam bisnis avtur di Indonesia. Akibatnya, harga avtur yang dijual oleh Pertamina ke perusahaan penerbangan di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. 

Anggota KPPU Sukarmi menyatakan, saat ini KPPU masih mengumpulkan bukti-bukti. "Namun sejauh ini temuan kami, kasus ini akan  mengarah ke penyelidikan dalam waktu dekat," kata Sukarmi ketika dihubungi KONTAN akhir pekan lalu (21/9). 

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Jika terbukti melanggar pasal 25 di atas, Pertamina bisa didenda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100 miliar. Atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan. Selain itu, denda tambahan, direksi Pertamina yang bertanggungjawab dapat dicopot dari jabatannya.

Baru-baru ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengizinkan Garuda Indonesia untuk membeli avtur ke perusahaan lain selain Pertamina karena harga avtur dari Pertamina dianggap terlalu mahal. 

Juru bicara Pertamina Ali  Mundakir menyatakan harga avtur di Indonesia tidak bisa disetarakan dengan Singapura dan Malaysia. Singapura hanya negara kota yang memiliki kilang tidak jauh dari Bandara, sedangkan rantai suplai avtur di Indonesia lebih komplek. "Terlebih Pertamina tak hanya melayani bandara Soekarno Hatta saja," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×