Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Zuty Wijaya Sejati dengan denda sebanyak Rp 2 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender pembangunan Jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang Di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Tender senilai Rp 23,87 miliar untuk tahun anggaran 2011.
KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Saidah Sakwan sebagai ketua, Tresna Priyana Soemardi dan Syarkawi Rauf masing-masing sebagai anggota majelis memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 tentang persekongkolan tender pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam rilis KPPU yang diterima KONTAN, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan persekongkolan untuk terlapor I yaitu Panitia Pokja Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Lebong, terlapor II yaitu PT Zuty Wijaya Sejati, terlapor III (PT Menarabaja Saranasakti), terlapor IV (PT Handaru Adhiputra), terlapor V (PT Sinatria Inti Surya), terlapor VI (PT Jaya Sakti Konstruksi), terlapor VII (PT Kandita Utama), dan terlapor VIII (PT Arafah Alam Sejahtera).
Dalam fakta persidangan diperoleh fakta bahwa telah terjadi pengaturan dan penentuan pemenang tender yang dilakukan para terlapor dengan menggunakan pihak lain sebagai perusahaan pendamping. Pengaturan dilakukan dengan cara memberikan uang atau imbalan atau fee sebagai pendamping.
Selain itu juga ada kesamaan metode pelaksanaan dan pengerjaan dokumen penawaran oleh orang yang sama yang memungkinkan adanya informasi yang sama mengenai harga penawaran masing-masing. Serta kesengajaan tidak melengkapi dokumen penawaran sehingga perusahaan pendamping gugur pada tahap evaluasi administrasi dan teknis.
Selain itu persekongkolan diperkuat dengan hubungan afiliasi antara terlapor II PT Zuty Wijaya Sejati dengan terlapor III PT Menarabaja Saranasaktidengan. Hubungan ini menyebabkan terlapor II PT Zuty Wijaya Sejati memenangkan tender.
KPPU juga menemukan fakta bahwa panitia tender terbukti bertindak diskriminatif dan tidak konsisten melakukan evaluasi dengan menggugurkan peserta tender yang potensial menang karena alasan tidak substansial. Panitia juga memfasilitasi terlapor II menjadi pemenang tender.
Dengan fakta-fakta itu maka terlapor II dikenakan denda Rp 2,06 miliar, terlapor III sebesar Rp 344 juta, terlapor IV sampai VIII dengan denda sebesar Rp 29 juta. Selain menjatuhkan hukuman denda terhadap para terlapor diatas, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi oleh terlapor yang telah terjadi dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News