Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih mendalami laporan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terkait pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol.
Kepala humas KPPU Mohammad Reza mengaku, pihaknya sudah memanggil dan bertemu dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Pertemuan itu dilakukan pada hari Rabu (17/9) lalu.
Selain soal pelarangan BBM bersubsidi, KPPU juga tengah meminta keterangan terkait penjualan avtur. Keduanya dipanggil selaku pelaksana dan regulator atas kebijakan pelarangan penjualan BBM tersebut.
Hingga kini, KPPU belum memutuskan apapun terkait hal tersebut. Termasuk, apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang persaingan usaha. "Tugas kami untuk memastikan, kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU diatasnya," kata Reza, Jumat (19/9) kepada KONTAN.
Ia juga bilang akan memaparkan hasil kajiannya kepada para komisioner KPPU pada hari Selasa (23/9), pekan depan. Pada hari itu juga akan diputuskan apakah kebijakan tersebut ada indikasi melanggar UU persaingan usaha atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News