kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Selasa depan, KPPU putuskan kebijakan BBM subsidi


Jumat, 19 September 2014 / 20:15 WIB
ILUSTRASI. Promo J.CO edisi 3-9 April 2023 hadirkan menu donut, minuman cokelat, dan menu baru Berry Fresh Series


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih mendalami laporan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terkait pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol. 

Kepala humas KPPU Mohammad Reza mengaku, pihaknya sudah memanggil dan bertemu dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Pertemuan itu dilakukan pada hari Rabu (17/9) lalu. 

Selain soal pelarangan BBM bersubsidi, KPPU juga tengah meminta keterangan terkait penjualan avtur. Keduanya dipanggil selaku pelaksana dan regulator atas kebijakan pelarangan penjualan BBM tersebut.

Hingga kini, KPPU belum memutuskan apapun terkait hal tersebut. Termasuk, apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang persaingan usaha. "Tugas kami untuk memastikan, kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU diatasnya," kata Reza, Jumat (19/9) kepada KONTAN.

Ia juga bilang akan memaparkan hasil kajiannya kepada para komisioner KPPU pada hari Selasa (23/9), pekan depan. Pada hari itu juga akan diputuskan apakah kebijakan tersebut ada indikasi melanggar UU persaingan usaha atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×