kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hewlett-Packard Indonesia dilaporkan ke KPPU


Jumat, 29 Agustus 2014 / 11:52 WIB
Hewlett-Packard Indonesia dilaporkan ke KPPU
ILUSTRASI. 3 Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri melalui Aplikasi dan Browser


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Manajemen PT Kusumomegah Jayasakti berencana melaporkan PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena banyak merugikan pekerja di Indonesia. "Di wilayah DKI Jakarta saja ada sekitar 600 pekerja ditambah karyawan di wilayah lain," kata Direktur PT Kusumomegah Jayasakti, Giri, Jumat (29/8).

Giri mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan fakta PT HP Indonesia telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan PT Kusumomegah Jayasakti sebagai distributor resmi produk HP pada September 2012.

Ia menuturkan, PT HP mengambil keputusan sepihak terhadap PT Kusumomegah Jayasakti yang telah memiliki 65 persen pangsa pasar produk perusahaan tersebut.

Giri menilai, PT HP telah berbuat melawan hukum terhadap PT Kusumomegah yang berdampak terhadap nasib pekerjanya. "Kami harap perusahaan asing tidak mudah berbuat sewenang-wenang terhadap perusahaan di Indonesia," tegas Giri.

Sementara itu pengacara PT Kusumomegah Jayasakti, Yopis Peternalis menyebutkan, pihaknya memenangkan gugatan ganti rugi terhadap grup PT HP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/8).

PT Kusumomegah Jayasakti mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT HP I, Subin Joseph, Warga Negara India, PT HP SEA, dan HPC (selaku tergugat I, II, III dan IV) dengan Nomor Perkara : 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel pada 8 Mei 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan PT Kusumomegah Jayasakti terhadap PT HP Indonesia karena dinilai melawan hukum.

Hakim memerintahkan para tergugat mengeluarkan ganti sebesar Rp 159 miliar sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain. (Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×