kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPPU akan gelar sidang perdana dugaan kartel tiket pesawat Selasa (10/9) besok


Senin, 09 September 2019 / 18:45 WIB
KPPU akan gelar sidang perdana dugaan kartel tiket pesawat Selasa (10/9) besok
ILUSTRASI. KPPU paparkan perkembangan kartel tiket maskapai


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan kartel tiket pesawat pada hari Selasa (10/9) besok. Pada sidang perdana ini, KPPU akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada para terduga kartel.

"Saat ini sudah masuk proses pemeriksaan pendahuluan yaitu sidang pada esok hari 10 September 2019 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari saat konferensi pers di Kantor KPPU Senin (9/9).

Baca Juga: KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan

Perkara ini terdiri dari tujuh terlapor antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air Indonesia, Lion Mentari dan Wings Abadi.

Wasit persaingan usaha ini menduga para terlapor telah melanggar pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terkait dengan jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Dalam sidang pertama ini, Investigator akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Majelis Hakim sidang adalah Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Sidang serta Kodrat Wibowo dan Yudhi Hidayat sebagai Anggota Majelis Sidang.

Baca Juga: KPPU akan gelar sidang dugaan kartel tiket pesawat awal September 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×