kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan


Selasa, 03 September 2019 / 20:07 WIB
KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU

Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti mengatakan, Perma tersebut penyempurnaan Perma nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU sehingga prosesnya lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

"Di pasal-pasal Perma yang lama ada beberapa pasal yang memberikan multi interpretasi," kata Ima, Selasa (3/9).

Baca Juga: KPPU akan gelar sidang dugaan kartel tiket pesawat awal September 2019

Ima mengatakan, dalam Perma sebelumnya, definisi keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.

Sedangkan dalam Perma baru, keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada pengadilan negeri yang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan KPPU.

"Sekarang diperjelas yang boleh mengajukan keberatan hanya pihak terlapor saja," ujar dia.

Mengenai tenggat waktu keberatan, dalam Perma nomor 3 tahun 2005, keberatan diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Sedangkan dalam Perma nomor nomor 3 tahun 2019, diperjelas terhitung sejak pembacaan putusan KPPU jika pihak terlapor hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×