Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meminta pemerintah cermat dalam menyalurkan alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Walau bertahap, namun dengan dana yang besar akan ada potensi penyelewengan di daerah
Robert menghitung, dengan asumsi APBN 2014 dana transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun maka 10%-nya berarti sekitar Rp 60 triliun. Dana itu secara bertaham harus di transfer ke desa sesuia amanat undang-undang (UU) desa.
Menurutnya untuk tahap pertama, pemerintah hanya akan mencairkan dana desa sebanyak 7,5% saja. Dengan begitu maka besarnya penyaluran dana desa tahap pertama yang akan dilakukan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 45 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dari total dana untuk pengembangan desa dari 14 kementerian dan lembaga. Total dana pengembangan berbasis desa yang dimiliki kementerian dan lembaga itu hanya mencapai Rp 21 triliun.
Dengan kondisi itu maka Kemkeu harus mencari sisa dana kekurangan sekitar Rp 20 triliun lagi. "Jangan sampai Kemkeu memotong anggaran lain hanya untuk memenuhi alokasi dana desa semata," ujar Robert kepada KONTAN, Rabu (4/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News