kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana desa disalurkan mengikuti program PNPM


Rabu, 04 Juni 2014 / 19:23 WIB
Dana desa disalurkan mengikuti program PNPM
ILUSTRASI. Hari Ini Dibuka, Begini Cara Membuat Akun SNPMB Buat SNBP 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah memastikan dana desa akan mulai dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menunggu identifikasi rincian program berbasis desa dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Teguh Boediarso menjelaskan, saat ini kementerian dan lembaga mendapatkan pagu indikatif dengan total Rp 610 triliun dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2015. Untuk itu mereka harus menyusun program-program kegiatan yang mengacu pada pagu indikatif tersebut, termasuk program atau kegiatan berbasis desa.

Program berbasis desa inilah yang kemudian akan dimasukkan dalam alokasi dana desa. Menurut Boediarso, dana desa diserahkan ke kementerian dan lembaga karena masing-masing instansi itu yang mengerti program-program desa dalam kementerian ataupun lembaganya. 

Misal, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang sebagian besar dananya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa. Nantinya alokasi dana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 untuk pemberdayaan desa mencapai Rp 10 triliun. Dan nantinya program pemberdayaan masyarakat dan desa Kemdagri akan masuk dalam anggaran dana desa.

Untuk itu dalam waktu dekat sekitar satu hingga dua minggu, akan ada Instruksi Presiden (Inpres) yang meminta kepada menteri ataupun pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi porgram berbasis desa. "Draft Inpres sudah siap. Tinggal kirim ke presiden. Harus segera terbit inpresnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/6).

Kemkeu menargetkan identifikasi program desa dari kementerian dan lembaga bisa didapatkan paling lambat pada Juli mendatang. Pasalnya pada Agustus nanti pemerintah akan menerbitkan nota keuangan 2015. Walau akan digelontorkan mulai 2015, namun bisa dipastikan dana desa tidak akan mencapai 10% dari dana transfer daerah. Kemkeu akan mencairkannya secara bertahap berdasarkan hasil identifikasi program desa yang diberikan kementerian dan lembaga.

Boediarso bilang dana desa akan disalurkan mengikuti model Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal itu disebabkan karena PNPM dinilai dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, PNPM mempunyai pendampingan yang bisa menjadi penuntun desa untuk memanfaatkan dananya.

Sekedar gambaran, dana desa diberikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Melalui amanat ini setidaknya ada 72.000 desa yang akan memperoleh hibah dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×