Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa dalam waktu tidak lama lagi seluruh desa di Indonesia akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepastian ini akan diberikan terkait proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang digunakan sebagai dasar hukum untuk pencairan dana tersebut, yang saat ini sudah mendekati selesai.
"Mei nanti telah diperintahkan oleh presiden untuk ditandatangani PP tersebut," kata Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri di Jakarta Rabu (30/4) lalu.
Dana transfer dari APBN ke desa diberikan sebagai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan amanat ini setidaknya 72 ribu desa di seluruh Indonesia per tahun akan memperolah anggaran yang besarannya mencapai Rp 1 miliar per desa.
Gamawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan yang dilakukan oleh sejumlah kementerian, kemungkinan pencairan dana desa akan dilakukan secara bertahap. "Kalimatnya dalam pembahasan akan dilakukan bertahap, apakah itu langsung 100% atau 80% semua tergantung pp ini," kata Gamawan.
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, selain mengatur soal tahapan pencairan, PP yang akan diterbitkan pemerintah tersebut juga harus mengatur rekening pencairan. Dia meminta agar rekening yang digunakan untuk mencairkan dana desa tersebut dipisah dari rekening pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan rekening tersebut haru8s dipisah. Pertama, untuk menghindari terjadinya pemotongan oleh pemerintah daerah. Ke dua, agar pencairannya tidak terlambat. Dan, ke tiga, mudah dikontrol.
"Kalau semua desa dapat rekening, pihak bendahara bisa dengan mudah memantau," kata Uchok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News