Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga sekarang ini belum memutuskan berapa aliran dana desa yang mengalir ke tiap desa di Indonesia. Bendahara negara ini masih menghitung berapa alokasi dana segar yang seyogyanya dikucurkan bagi desa untuk membangun daerahnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Kemkeu Budiarso Teguh Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan berapa alokasi dana desa tiap wilayah. "Masih dihitung," ujar Budiarso kepada KONTAN, Rabu (26/3).
Jadi, mengenai desas desus yang diperkirakan kucuran dananya mencapai sekitar Rp 300 juta tiap desa, Budiarso tidak membenarkan hal tersebut. Yang pasti, dirinya menekankan, kucuran dana desa yang diberi tidak akan sekaligus mencapai 10% dari dana transfer daerah.
Pemberian 10% sekaligus dianggap memberatkan anggaran jadi akan dilakukan secara bertahap yang diseimbangkan dengan kemampuan fiskal negara.
Sebagai gambaran, pasal 77 dalam UU Desa menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam APBN. Dana ini di luar dana transfer ke daerah.
Jumlah 10% bukanlah sedikit. Ambil contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Dalam APBN 2014 dana transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun. Kalau 10% berarti ada Rp 59,25 triliun yang dialirkan ke desa.
Budiarso menjelaskan pagu dana desa paling cepat akan dimasukkan dalam APBN 2015. Turunan Undang Undang Desa yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang menyusun mekanisme penyaluran harus diselesaikan. Di sisi lain, perangkat desa pun harus diberi pelatihan.
Bukan main-main. Ada sekitar 73 ribu desa yang akan menerima aliran dana desa ini. Kalau perangkat desa tidak siap maka indikasi penyelewengan bisa saja terjadi. Apalagi subjek yang akan mengaudit aliran dana desa ini, ungkap Budiarso, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, paling baik dana desa baru mulai dianggarkan dalam APBN 2015. Ada dua alasan yang menyebabkan dana desa tidak boleh dimasukkan dalam pagu APBN-P 2014.
Pertama, faktor tahun pemilu. Dana desa bisa menjadi jualan para politisi calon legislatif. Indikasi penyelewengan dana pun menjadi tinggi.
Kedua, faktor teknis aturan. Turunan UU Desa hingga sekarang ini belum satu pun yang keluar. Perangkat desa pun harus memahami pembukuan akuntansi.
"Jangan sampai desa diperiksa BPK karena tidak sesuai standar," tandas Robert. Standar pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus diajarkan kepada desa.
Jangan sampai terjadi kesalahpahaman alokasi. Karena itu proses pembelajaran desa pun tidak bisa diburu-buru dan membutuhkan waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News