kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebagian dana desa baru bisa cair 2015


Jumat, 20 Desember 2013 / 07:23 WIB
Sebagian dana desa baru bisa cair 2015
ILUSTRASI. Pilihan Murah, Ini Harga Motor Baru Skutik mulai Rp 17 Jutaan./pho KONTAN?Carolus Agus Waluyo/27/09/2018.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Harapan Pak Lurah untuk mendapat gelontoran duit segar dari pusat harus ditunda dulu. Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa, pemerintah bilang baru bisa melaksanakan beleid tesebut secara penuh pada 2015.

Selain memastikan bujet khusus desa belum bisa cair 2014, pemerintah menegaskan dana yang dikucurkan juga tidak langsung sebesar amanah UU Desa. Kepastian bahwa pemerintah belum bisa mengucurkan dana desa 10% dari transfer ke daerah disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Kamis (19/12).

Menurut Boediarso, UU tidak pemerintah tidak bisa melaksanakan pada 2014 karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sudah diketok. Paling cepat anggaran desa akan dimasukkan dalam APBN 2015.

Ia menegaskan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai 10% transfer daerah. "Bertahap itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," katanya Boediarso, Rabu (18/12). Itu berarti pada 2015, Kemkeu hanya akan memberikan dana desa di bawah ketentuan UU Desa.

Seperti diketahui, pasal 77 UU Desa menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dana transfer daerah.Dana desa menjadi penambah beban APBN karena di luar dana transfer ke daerah.

Jika dalam APBN 2014 dana transfer ke daerah sebesar Rp 592,55 triliun, maka minimal dana yang harus ditransfer ke desa mencapai Rp 59,25 triliun. Dengan jumlah desa mencapai 72.944, maka setiap desa bisa mendapat dana sekitar Rp 812 juta setahun. "Itu jumlah yang besar," katanya.

Operator keuangan negara ini mengaku pemerintah pusat sangat berhati-hati saat mengucurkan dana desa. Apalagi harus menjaga pagu defisit anggaran setiap tahunnya yang tidak boleh lebih dari 3%. Selain membebani defisit, Kemkeu beralasan kepala desa dan stafnya belum siap untuk mengelola duit gede.

Dengan dana yang besar itu maka perangkat desa, termasuk kepala desa dituntut untuk bisa membuat laporan keuangan tahunan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, DPR akan menunggu kejelasan dari pemerintah soal pemberian dana desa secara bertahap. "Terutama soal waktu berapa lama prosesnya hingga bisa mencapai 10%," katanya.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berharap dana desa bisa memicu produktivitas dan pertumbuhan masyarakat desa. Namun untuk itu pemerintah pusat harus memantau aliran dana desa, dan tidak boleh lepas tangan. "Harus digunakan untuk menaikkan potensi daerah tersebut. Jangan untuk konsumtif saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×