Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar dana sumbangan atau saweran masyarakat yang diperuntukkan membangun gedung baru KPK dimasukkan ke kas negara.
Wacana itu, muncul menyusul sikap Komisi III DPR RI yang akhirnya menyetujui usulan pembangunan gedung baru lembaga super body tersebut.
"Hal ini telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK Jumat (12/10).
Menurut Johan, sejak awal, KPK tidak menampung dana yang terkumpul dari masyarakat untuk gedung.
Dana itu ditampung oleh sebuah koalisi yang merasa prihatin atas sikap Komisi III DPR RI yang sebelumnya bersikeras menolak usulan pembangunan gedung baru KPK.
Di sisi lain, Johan mengakui dengan disetujui usulan pembangunan gedung baru oleh para wakil rakyat di Komisi III itu menjawab kebutuhan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama ini. "Kondisinya memang kami perlu gedung. Ini juga menjawab tentang kebutuhan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nantinya KPK tidak perlu lagi meminjam Rutan dari institusi negara lain," ujarnya.
Selain tentu saja kebutuhan menampung lebih banyak pegawai sesuai konsep yang dirancang KPK sejak tahun 2009 lalu. KPK sendiri tambah Johan pernah memiliki konsep untuk memiliki perwakilan di sejumlah kota besar di Indonesia.
"KPK dulu pernah mengkaji perwakilan di beberapa kota. Jadi ada pegawai KPK juga di perwakilan tapi wacana itu ditolak," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews.com Reporter : Edwin Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News