kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi III tak setujui pembangunan gedung baru KPK


Senin, 02 Juli 2012 / 19:38 WIB
Komisi III tak setujui pembangunan gedung baru KPK
Film Aquaman 2 yang dibintangi Jason Momoa akhirnya umumkan judul sekuelnya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk memanfaatkan gedung yang termasuk dalam aset kekayaan negara untuk bisa dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gedung kantor baru.

Kesimpulan ini merupakan hasil pandangan sembilan fraksi DPR yang telah dianalisis. Seluruh fraksi tersebut mengusulkan agar komisi pemberantas korupsi itu menggunakan gedung yang telah ada tanpa harus membangun gedung kantor baru dengan anggaran sebesar Rp 225 miliar. Secara mekanisme, masing-masing pandangan fraksi ini akan diserahkan secara tertulis yang dibuat oleh masing-masing pimpinan fraksi.

"Kami mengikuti mekanisme dan aturan yang ada sesuai dengan tata tertib. Yang kami pegang adalah pernyataan fraksi secara tertulis yaitu meminta kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Ditjen kekayaan negara untuk mencarikan gedung milik negara yang masih bisa dimanfaatkan," tutur Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).

Karena itu, lanjut Aziz, pihaknya tidak memegang pernyataan individu masing-masing anggota Komisi III DPR yang menyatakan mendukung pembangunan gedung kantor baru KPK. Aziz menambahkan, pemberian tanda bintang dalam pengajuan anggaran pembangunan gedung kantor baru KPK itu juga berdasarkan pandangan fraksi Komisi III DPR sebelumnya dan ditandatangani oleh Trimedya Panjaitan yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR.

"Kemarin sempat ada pernyataan mendukung (pembangunan gedung kantor baru KPK), itu hanya sebatas pernyataan individu dalam pleno Komisi III. Sebagai pimpinan, kami memegang pandangan fraksi secara tertulis," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK sejak tahun 2008 lalu sudah meminta persetujuan pembangunan gedung kantor baru, karena gedung saat ini telah berusia 31 tahun dan dirasa sudah tidak layak pakai.

Namun usulan dari KPK itu menjadi polemik karena Komisi III, yang hingga kini belum menyetujui rencana pembangunan gedung baru tersebut. Atas kejadian itu, banyak elemen masyarakat yang prihatin. Bahkan, di antara mereka mulai mengumpulkan dana dengan cara saweran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×