kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi III tak setujui pembangunan gedung baru KPK


Senin, 02 Juli 2012 / 19:38 WIB
Komisi III tak setujui pembangunan gedung baru KPK
Film Aquaman 2 yang dibintangi Jason Momoa akhirnya umumkan judul sekuelnya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk memanfaatkan gedung yang termasuk dalam aset kekayaan negara untuk bisa dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gedung kantor baru.

Kesimpulan ini merupakan hasil pandangan sembilan fraksi DPR yang telah dianalisis. Seluruh fraksi tersebut mengusulkan agar komisi pemberantas korupsi itu menggunakan gedung yang telah ada tanpa harus membangun gedung kantor baru dengan anggaran sebesar Rp 225 miliar. Secara mekanisme, masing-masing pandangan fraksi ini akan diserahkan secara tertulis yang dibuat oleh masing-masing pimpinan fraksi.

"Kami mengikuti mekanisme dan aturan yang ada sesuai dengan tata tertib. Yang kami pegang adalah pernyataan fraksi secara tertulis yaitu meminta kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Ditjen kekayaan negara untuk mencarikan gedung milik negara yang masih bisa dimanfaatkan," tutur Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).

Karena itu, lanjut Aziz, pihaknya tidak memegang pernyataan individu masing-masing anggota Komisi III DPR yang menyatakan mendukung pembangunan gedung kantor baru KPK. Aziz menambahkan, pemberian tanda bintang dalam pengajuan anggaran pembangunan gedung kantor baru KPK itu juga berdasarkan pandangan fraksi Komisi III DPR sebelumnya dan ditandatangani oleh Trimedya Panjaitan yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR.

"Kemarin sempat ada pernyataan mendukung (pembangunan gedung kantor baru KPK), itu hanya sebatas pernyataan individu dalam pleno Komisi III. Sebagai pimpinan, kami memegang pandangan fraksi secara tertulis," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK sejak tahun 2008 lalu sudah meminta persetujuan pembangunan gedung kantor baru, karena gedung saat ini telah berusia 31 tahun dan dirasa sudah tidak layak pakai.

Namun usulan dari KPK itu menjadi polemik karena Komisi III, yang hingga kini belum menyetujui rencana pembangunan gedung baru tersebut. Atas kejadian itu, banyak elemen masyarakat yang prihatin. Bahkan, di antara mereka mulai mengumpulkan dana dengan cara saweran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×