kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tolak sumbangan US$ 2 juta dari CMNP


Kamis, 28 Juni 2012 / 21:08 WIB
KPK tolak sumbangan US$ 2 juta dari CMNP
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja perlengkapan interior rumah dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker di gerai Atria Furniture&Mattress milik PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/6). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/06/2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Di tengah-tengah gencarnya, dukungan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada hal yang menarik, dilakukan oleh sebuah emiten infrastruktur, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang tiba ingin menyumbangkan dananya dengan jumlah yang sangat fantastis yaitu US$ 2 juta.

Terkait rencana pemberian sumbangan itu, pada hari Kamis (28/6) kemarin, Direktur Utama CMNP Jusuf Hamka mendatangi kantor KPK, dengan membawa sepucuk surat untuk pimpinan KPK. Sepintas, niat CMNP ini akan membuat kagum setiap orang, namun usut punya usut rencana menyumbang itu memiliki niat terselubung.

Ternyata sumbangan yang dijanjikan itu berupa hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit yang masih bermasalah, senilai US$ 2 juta. “Apabila hak tagih atas NCD tersebut bisa dilakukan, maka hal itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK,” kata Jusuf.

Surat itu rupanya disertai lampiran terkait kepemilikan NCD oleh CMNP, beserta kronologis keberadaan NCD yang diterbitkan oleh Unibank tersebut. Total NCD yang dimiliki CMNP di Unibank mencapai US$ 28 juta.

NCD tersebut dibeli CMNP pada Mei 1999 dari Dorsophila Enterprise Pte. Ltd, melalui PT Bhakti Investama. Dan hingga kini CMNP tidak bisa mencairkan NCD tersebut karena bermasalah dengan penerbitan, dan legalitasnya.

Karena tidak dapat mencairkan, CMNP pernah menggugat Unibank, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Pemerintah RI. Gugatannya sendiri sudah berjalan di Mahkamah Agung dalam tahap Peninjauan Kembali.

Kemudian dengan alasan peraturan, pihak KPK menolak rencana sumbangan tersebut. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bilang, pihaknya tidak bisa menerima sumbangan masyarakat di atas Rp 10 juta. “Itu untuk menjaga independensi KPK dari pihak-pihak lain,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×