kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

KPK: TIdak etis Jero dilantik sebagai anggota DPR


Kamis, 04 September 2014 / 12:59 WIB
KPK: TIdak etis Jero dilantik sebagai anggota DPR
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di CIMB Niaga Blok M Jakarta, Senin (10/12). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/12/2018.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan tetap dilantik sebagai DPR RI periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014 mendatang.

KPK pun langsung angkat bicara menanggapi hal ini. Juru bicara KPK Johan Budi menilai pelantikan dianggap tidak etis. "Rasanya enggak etis dilantik apalagi sampai ada sumpah jabatan sementara dia disumpah statusnya tersangka. Kan enggak enak juga didengar di telinga," katanya, Kamis (4/9).

Meski demikian, Johan memastikan apabila Jero tetap dilantik sebagai anggota dewan. Tidak akan menghalangi proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pariwisata itu. KPK juga menyarankan, agar Jero tetap fokus menjalani proses hukum. "Saya yakin Jero Wacik warga negara yang taat hukum dan kami menyarankan agar Jero Wacik fokus untuk jalani proses hukum," tandas Johan.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tanggal 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.

Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dimaksud.

Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM). Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari pemberian (kick back) rekanan proyek di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×