Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Pencegahan tersebut menyusul penetapan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkuman Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 03/09/2014 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Kamis (4/9).
Selain melakukan pencegahan terhadap Jero, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah staf khusu Jero bernama I Ketut Wiryadinata. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan tertanggal 3 September 2014.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tanggal 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.
Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dimaksud.
Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM). Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Dana itu diduga berasal dari kick back (pemberian) rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," imbuh Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News