Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (21/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, diduga ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, kami meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo, ketua KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Para tersangka dalam kasus ini adalah AKZ (Akhmad Zaini) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan TMZ (Tarmizi) selaku panitera pengganti pada PN Jaksel. Akhmad diduga memberikan duit suap sebanyak Rp 425 juta agar Tarmizi membantu memenangkan PT Aquamarine menghadapi persoalan hukumnya.
Kasus ini berkaitan dengan kasus yang dihadapi perusahaan reparasi bawah air, PT Aquamarine yang digugat oleh Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd. Pada Oktober, Eastern Jason mengajukan gugatan wanprestasi karena PT Aquamarine dianggap melanggar perjanjian Mooring and Hook Up FSO Federal II.
Nilai kerugian yang diajukan Eastern Jason mencapai US$ 7,6 juta ditambah Sin.$ 131 ribu. Angka itu merupakan akumulasi dari kerugian materiil sebanyak US$ 3,21 juta dan Sin.$ 131 ribu ditambah penghasilan yang seharusnya didapat Eastern Jason sebanyak US$ 3,11 juta.
PT Aquamarine juga dituntut oleh Eastern Jason untuk membayarkan denda untuk China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) sebesar US$ 1,27 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News