Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk angkat bicara menanggapi ditetapkannya mantan dua petingginya dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary PT PGN Tbk, Fajriyah Usman mengatakan, PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas tahun 2017-2021.
Sebagai entitas yang mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PGN senantiasa mengupayakan sistem kepatuhan perusahaan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan dan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan," ujar Fajriyah saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, PGN Diminta Perbaiki Tata Kelola
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, untuk kedepan, ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan membawahi seluruh BUMN.
Menurut Herry, Danantara sepatutnya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi tata kelola. Karena pangkal dari korupsi itu terutama, sikap mengabaikan atau bahkan melanggar tata kelola. Apalagi belakangan banyak terungkap kasus korupsi yang besar-besar justru terjadi di BUMN dan entitas anaknya.
"Selain itu, aparat penegak hukum jangan melokalisir masalahnya hanya pada pelaku langsung. Tapi juga menyeret pihak berwenang yang lalai, sehingga mengakibatkan kasus korupsi tersebut terjadi. Dalam hal ini Dewan Komisaris," jelas Herry.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Terkait Masalah Jual Beli Gas PGN
Asal tahu saja, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur PT PGN Tbk, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Kini keduanya telah ditahan di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Adapun kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya: Konglomerat RI Ramai-ramai Pindahkan Aset ke Luar Negeri, Kas Negara Bisa Gigit Jari
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News