kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, PGN Diminta Perbaiki Tata Kelola


Minggu, 13 April 2025 / 14:15 WIB
Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, PGN Diminta Perbaiki Tata Kelola
ILUSTRASI. KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Yakni mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Yakni mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW). 

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, kasus tersebut terjadi karena moral hazard atau penyelewengan di tingkat direksi saat itu, yakni tahun 2017. Sebab sudah ada peringatan dari komisaris utama untuk memutus kontrak dan mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan oleh PGN mengingat mitranya "menyelewengkan" dana uang muka penyaluran gas, tapi malah untuk bayar utang. 

Bahkan sebelumnya, BPH Migas juga sudah mengingatkan potensi pelanggaran dari transaksi tersebut. 

"Namun Direktur Komersial PGN, menurut KPK, jalan terus dengan membayar uang muka yang -hasil audit BPK- dinilai berpotensi merugikan negara," ujar Herry saat dihubungi Kontan, Minggu (13/4).

Herry menilai dalam kasus ini ada beberapa kejanggalan. Pertama, sikap direksi yang mengabaikan peringatan dari Dewan Komisaris. 

Baca Juga: Tingkatkan Akses Energi Bersih, PGN Perluas Jaringan Gas di Tangerang Selatan

Kedua, awalnya, sesuai bahasa yang disebut, PGN ingin mencari mitra sebagai distributor lokal untuk penjualan gas, dan ternyata sekaligus membeli gas dari mitra tersebut (yang mendapatkan pasokan gas dari pihak lain). Bahkan ada rencana membeli saham perusahaan mitra tersebut walaupun akhirnya batal. 

"Pertanyaannya, mengapa PGN tidak langsung membeli gas ke Husky CNOOC Madura yang memasok ke PT Inti Alasindo Energi, yang kemudian menjadi mitra PGN. Ini kan bisa lebih efisien," ucap Herry.

Kejanggalan ketiga, mengapa tidak ada peringatan dari Dewan Komisaris yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi, padahal tidak ada dalam RKAP 2017. Justru peringatan disampaikan oleh Dewan Komisaris yang menjabat pada 2020. 

"Jadi dalam kasus ini, secara tata kelola, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, perlu dipertanyakan. Entah tidak tahu, atau malah membiarkan," jelas Herry.

Karena itu, Herry meminta KPK juga harus memeriksa Dewan Komisaris yang menjabat saat peristiwa terjadi. Khususnya terkait dengan fungsi pengawasan yang dijalankan. 

Sebab pada umumnya, korupsi dilakukan berjamaah. Sulit terjadi secara individual, apalagi nilainya sangat besar.

"Tentu saja pemeriksaan juga harus dilakukan pada Direksi, terutama Direktur Utama saat itu," kata Herry.

Apalagi BPH Migas sudah mengingatkan potensi menabrak regulasi dalam kasus tersebut. 

"Persoalannya, peringatan itu diabaikan. Jadi masalah ini juga bisa karena kenakalan di tingkat direksi," terangnya.

Untuk ke depan, Herry menilai ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan membawahi seluruh BUMN. 

Menurut Herry, Danantara, sepatutnya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi tata kelola. Karena pangkal dari korupsi itu terutama, sikap mengabaikan atau bahkan melanggar tata kelola. 

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) Beberkan Alasan Harga Gas Industri Non-PGBT Naik

Apalagi belakangan banyak terungkap kasus korupsi yang besar-besar justru terjadi di BUMN dan entitas anaknya.

"Selain itu, aparat penegak hukum jangan melokalisir masalahnya hanya pada pelaku langsung. Tapi juga menyeret pihak berwenang yang lalai, sehingga mengakibatkan kasus korupsi tersebut terjadi. Dalam hal ini Dewan Komisaris," jelas Herry

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman mengatakan, PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas tahun 2017-2021. 

Sebagai entitas yang mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PGN senantiasa mengupayakan sistem kepatuhan Perusahaan selaras dengan peraturan perundang-undangan. 

"PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan dan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan," ujar Fajriyah saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).

Selanjutnya: Jangan Menabung Jika Ingin Kaya Raya, Robert Kiyosaki Beberkan Alasannya

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×