Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi atas penetapan tersangka terhadap Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas keduanya pada Senin, 6 Januari 2014 kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten tahun 2011-2013, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Johan, Atut yang merupakan Gubernur Banten dan Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bunyi lengkap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sedangkan Pasal 3 Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar."
Seperti diketahui, Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012. Adapun Atut juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News