kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jika jadi terdakwa, Atut akan mundur dari Gubernur


Senin, 06 Januari 2014 / 13:38 WIB
Jika jadi terdakwa, Atut akan mundur dari Gubernur
ILUSTRASI. Berikut tips dan trik untuk memilih mesin cuci yang tepat sesuai kebutuhan Anda di rumah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku kliennya akan mundur dari jabatannya apabila Atut berstatus sebagai terdakwa nanti. Menurut Firman, status Atut sebagai tersangka saat ini hanya menjadi status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian Atut dari jabatannya.

"Iya (akan mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi Undang-Undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1)

Lebih lanjut Firman juga berharap agar penahanan Atut tidak dimanfaatkan lawan-lawannya untuk memanaskan politik Banten yang berujung pada pemakzulan Ratu Atut. "Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya. Yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," ungkapnya.

Menurut Firman, pemberhentian Atut dari jabatannya juga harus sesuai undang-undang sehingga tidak ada prosedur yan "Jangan ada prosedur yang melompat. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," ucap Firman.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua (kini mantan) MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak.

Selain menetapkan status tersangka di kasus Pilkada Lebak, KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Rencananya, pekan ini KPK akan mengumukan secara resmi terkait penetapan Atut dalam kasus tersebut. KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ratu Atut dalam kasus Alkes Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×