kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK isyaratkan segera keluarkan sprindik Atut


Jumat, 27 Desember 2013 / 20:09 WIB
KPK isyaratkan segera keluarkan sprindik Atut
Film horor KKN di Desa Penari siap tayang bulan Agustus tahun 2022 di Disney+ Hotstar Indonesia, film Indonesia terlaris sepanjang masa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, segera turun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya saat ini baru menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPKTPK).

"Yang sudah masuk di meja pimpinan itu LKTPK itu masuk hari ini," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Bambang, LKTPK merupakan laporan administrasi awal sebelum Sprindik diturunkan. Dalam LKTPK tersebut sudah dirumuskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat seorang tersangka. Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan pasal yang disangkakan kepada Atut berdasarkan LKTPK tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasal yang dicantumkan dalam LKTPK adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Isi pasal tersebut menyebutkan, penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau koorporasi dan mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menetapkan sementara terhadap Atut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Banten, Selasa (17/12) lalu. Namun demikian, kata Samad, pihaknya perlu melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal untuk menerbitkan Sprindik kasus tersebut.

Pada saat yang sama, KPK juga mengumumkan secara resmi penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×