Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tampaknya akan terus berurusan dengan penegak hukum sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun ke depan.
Sebab, dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi ternyata baru sebagai permulaan untuk politisi senior Partai Golkar tersebut.
Ada tiga kasus dugaan korupsi lagi yang membayangi orang nomor satu di Banten tersebut saat ini. Di antaranya kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Banten.
Pada perkara suap Pilkada Lebak Banten, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Baru mulai menjalani proses hukum itu, KPK justru sudah sepakat menjadikan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus Alkes Banten, namun belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Sementara kasus korupsi bansos Banten, dimana Atut juga sang pengambil kebijakannya di daerah itu, segera masuk ke tingkat penyelidikan.
"Iya, sudah selesai di tingkat pengaduan masyarakat. Kemudian disampaikan ke tingkat penyelidikan, tapi belum ada sprinlidik (surat perintah dimulainya penyelidikan). Kami tinggal lakukan penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (23/12/2013).
Apakah kasus itu juga bisa menjerat keluarga Atut yang lain, Johan menjawab diplomatis.
"Jadi kami menyelidiki apa yang terjadi di bansos. Bukan bidik-membidik orang," kata Johan. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News