Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan kembali menyandang status tersangka baru pada kasus korupsi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, segera diumumkan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam Sprindik nanti, pihaknya berencana menetapkan Atut sebagai tersangka. "Jadi terkait itu akan diumumkan JBSP (Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo) di awal Minggu depan," kata Bambang, Minggu (5/1).
Proyek Alkes Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 3,677 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 30,39 miliar.
Perician kerugiannya terdiri atas alat kesehatan yang diterima tidak lengkap sebesar Rp5,86 miliar, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp18,14 miliar berasal dari alat kesehatan yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. Selain itu, BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp1,63 m pada pengadaan Bio Feed Back.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan penyidik berkeyakinan kuat bahwa Ratu Atut melakukan korupsi di proyek Alkes Banten.
Abraham mengungkapkan kesepakatan pimpinan KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka korupsi Alkes, bertetapan dengan penetapannya sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, Banten.
"Dalam kasus alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati sebagai tersangka. Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan dan pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik)," kata Abraham pada Selasa (17/12/2013) lalu. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News