kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK tetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka


Kamis, 03 Oktober 2013 / 17:15 WIB
ILUSTRASI. Rapat Dewan Keamanan PBB.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, dari hasil operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun, pihak-pihak yang diminta pertanggungjawabkan pidana dalam Pilkada Bupati Gunung Mas, Kalimantan, adalah AM Dan CHN.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima uang dugaan suap. KPK juga menetapkan HB dan CN selaku pemberi uang suap,” kata Abraham, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

AM dan CHN diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, HB dan CN diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×