kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK tetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka


Kamis, 03 Oktober 2013 / 17:15 WIB
ILUSTRASI. Rapat Dewan Keamanan PBB.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, dari hasil operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun, pihak-pihak yang diminta pertanggungjawabkan pidana dalam Pilkada Bupati Gunung Mas, Kalimantan, adalah AM Dan CHN.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima uang dugaan suap. KPK juga menetapkan HB dan CN selaku pemberi uang suap,” kata Abraham, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

AM dan CHN diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, HB dan CN diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×