Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Refly Harun mengungkapkan bahwa sejatinya dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sejak beberapa tahun lalu.
Seperti pada kasus sengketa pilkada yang dialami oleh calon Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih. Menurutnya, ketika dilaporkan ke MK, pelapor justru dimintai uang untuk penanganan perkara.
"Pada 2010, ada tiga fakta yang saya sampaikan yaitu yang saya dengar, saya alami dan saya lihat, tapi tim investigasi saat itu hanya memilih satu saja yaitu apa yang saya lihat sendiri," kata Refly di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/10).
Lebih lanjut Refly menceritakan bahwa pada waktu itu ia melihat uang Rp 1 miliar dalam bentuk dollar yang menurut pemiliknya akan diberikan kepada salah seorang hakim. "Dan hakimnya tersebut ya pak Akil Mochtar," tegas Refly.
Tetapi menurut Refly, pada waktu itu tanggapan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sangat keras. Yang akhirnya Mahfud membentuk tim investigasi yang diketuai oleh Refly Harun, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra. Kemudian, tim investasi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil dari tim investigasi, terkonfirmasi ada uang Rp1 miliar, tapi apakah jadi diberikan kepada Pak Akil Mochtar itu belum terkonfirmasi. Jadi kasus ini kami serahkan ke KPK, tapi memang selama tiga tahun belum juga naik ke penyidikan sampai Pak Akil kemarin tertangkap tangan," ungkap Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News