kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK setuju Akil Mochtar dituntut hukuman mati


Kamis, 03 Oktober 2013 / 14:59 WIB
KPK setuju Akil Mochtar dituntut hukuman mati
ILUSTRASI. Pekerja dengan alat pelindung diri menggunakan lift saat menyemprotkan disinfektan di wilayah pemukiman selama lockdown, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Shanghai, China, Rabu (18/5/2022). REUTERS/Aly Song


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan dirinya sepakat dengan komentar Mantan Ketua MK Jimly Ashhidqie terkait tuntutan hukuman mati bisa diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Setuju," ujar Abraham dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Kamis (3/10/2013).

Lebih lanjut Samad menuturkan, pemberian hukuman mati kepada Akil dimungkinkan oleh undang-undang namun dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Salah satunya melakukan korupsi dana bencana.

"Undang-Undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar serta empat orang lain yang juga tertangkap tangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, seorang pengusaha berinisial CN, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH.

Adapun Akil, Charun Nisa, dan pengusaha CN dicokok di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta sementara Hambit dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di hotel Redtop, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas yang diikuti Hambit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×