kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi


Senin, 26 Juli 2021 / 04:27 WIB
KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi
ILUSTRASI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai, menurunnya performa KPK dalam hal pemulihan aset akibat korupsi sejalan dengan menurunnya kinerja KPK dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu dinilai karena keberadaan UU Revisi yang dampaknya hingga saat ini.

TII mengatakan, untuk optimalisasi pemulihan aset akibat korupsi, KPK semestinya fokus pada pencegahan dan penindakan. Pada aspek pencegahan misalnya, keberadaan Stranas Pencegahan Korupsi harus mempunyai target yang terukur dalam pendataan dan pengelolaan aset negara.

“Dalam penindakan, memberikan tuntutan pada terdakwa kasus korupsi secara maksimal serta jika ditemukan harta hasil kejahatan tersebut diparkir di luar negeri harus melibatkan APH (aparat penegak hukum) dari lintas negara agar aset yang terparkir tersebut bisa direpatriasi kembali ke Indonesia,” ujar Wawan.

Baca Juga: BRI membagikan tips cara dapatkan aset bagus lewat lelang aset bank

Selanjutnya, TII meminta aset yang sudah dipulihkan tersebut harus dilaporkan sebagai aset negara dan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan data KPK, total nilai asset recovery pada tahun 2018 sebesar Rp 600,25 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 total nilai asset recovery sebesar Rp 468,81 miliar. Lalu, total aset recovery pada tahun 2020 sebesar Rp 294,77 miliar.

Sedangkan, total asset recovery pada tahun 2021 hingga juni sebesar Rp 171,32 miliar. Nilai asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan penetapan status penggunaan (PSP)/hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×