kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.666   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.577   -25,63   -0,30%
  • KOMPAS100 1.185   -8,20   -0,69%
  • LQ45 856   -8,65   -1,00%
  • ISSI 303   -0,36   -0,12%
  • IDX30 442   -4,08   -0,92%
  • IDXHIDIV20 509   -6,49   -1,26%
  • IDX80 133   -1,15   -0,86%
  • IDXV30 137   -0,83   -0,60%
  • IDXQ30 140   -1,97   -1,39%

KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi


Senin, 26 Juli 2021 / 04:27 WIB
KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi
ILUSTRASI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai, menurunnya performa KPK dalam hal pemulihan aset akibat korupsi sejalan dengan menurunnya kinerja KPK dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu dinilai karena keberadaan UU Revisi yang dampaknya hingga saat ini.

TII mengatakan, untuk optimalisasi pemulihan aset akibat korupsi, KPK semestinya fokus pada pencegahan dan penindakan. Pada aspek pencegahan misalnya, keberadaan Stranas Pencegahan Korupsi harus mempunyai target yang terukur dalam pendataan dan pengelolaan aset negara.

“Dalam penindakan, memberikan tuntutan pada terdakwa kasus korupsi secara maksimal serta jika ditemukan harta hasil kejahatan tersebut diparkir di luar negeri harus melibatkan APH (aparat penegak hukum) dari lintas negara agar aset yang terparkir tersebut bisa direpatriasi kembali ke Indonesia,” ujar Wawan.

Baca Juga: BRI membagikan tips cara dapatkan aset bagus lewat lelang aset bank

Selanjutnya, TII meminta aset yang sudah dipulihkan tersebut harus dilaporkan sebagai aset negara dan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan data KPK, total nilai asset recovery pada tahun 2018 sebesar Rp 600,25 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 total nilai asset recovery sebesar Rp 468,81 miliar. Lalu, total aset recovery pada tahun 2020 sebesar Rp 294,77 miliar.

Sedangkan, total asset recovery pada tahun 2021 hingga juni sebesar Rp 171,32 miliar. Nilai asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan penetapan status penggunaan (PSP)/hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×