kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi


Senin, 26 Juli 2021 / 04:27 WIB
KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi
ILUSTRASI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) setiap tindak pidana korupsi (Tipikor).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera.

Ali menyebut, pada tahap penuntutan JPU KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti denda maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.

Baca Juga: MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal

“Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Ali saat dihubungi Minggu (25/7).

Terkait sejumlah pihak yang menilai kinerja KPK menurun dalam asset recovery dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ali mengatakan, nilai asset recovery tidak bisa diperbandingkan antar tahun karena beberapa faktor yang mempengaruhi setiap tahunnya.

Di antaranya terkait putusan pengadilan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK.

Ali menyebut, ukuran keberhasilan kinerja per tahun pada unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi ada pada presentase target antara rencana dengan realisasinya.

“Putusan pemidanaan pada tingkat PK akhir-akhir ini juga sangat berpengaruh terhadap upaya asset recovery yang dilakukan KPK,” ucap Ali.

Sementara itu, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai, menurunnya performa KPK dalam hal pemulihan aset akibat korupsi sejalan dengan menurunnya kinerja KPK dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu dinilai karena keberadaan UU Revisi yang dampaknya hingga saat ini.

TII mengatakan, untuk optimalisasi pemulihan aset akibat korupsi, KPK semestinya fokus pada pencegahan dan penindakan. Pada aspek pencegahan misalnya, keberadaan Stranas Pencegahan Korupsi harus mempunyai target yang terukur dalam pendataan dan pengelolaan aset negara.

“Dalam penindakan, memberikan tuntutan pada terdakwa kasus korupsi secara maksimal serta jika ditemukan harta hasil kejahatan tersebut diparkir di luar negeri harus melibatkan APH (aparat penegak hukum) dari lintas negara agar aset yang terparkir tersebut bisa direpatriasi kembali ke Indonesia,” ujar Wawan.

Baca Juga: BRI membagikan tips cara dapatkan aset bagus lewat lelang aset bank

Selanjutnya, TII meminta aset yang sudah dipulihkan tersebut harus dilaporkan sebagai aset negara dan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan data KPK, total nilai asset recovery pada tahun 2018 sebesar Rp 600,25 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 total nilai asset recovery sebesar Rp 468,81 miliar. Lalu, total aset recovery pada tahun 2020 sebesar Rp 294,77 miliar.

Sedangkan, total asset recovery pada tahun 2021 hingga juni sebesar Rp 171,32 miliar. Nilai asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan penetapan status penggunaan (PSP)/hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×