kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel


Selasa, 07 Oktober 2025 / 18:17 WIB
KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel
ILUSTRASI. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar. KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya untuk pendamping dan petugas kesehatan ke biro perjalanan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya untuk pendamping dan petugas kesehatan ke biro perjalanan. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan ini mencuat dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, itu juga menyalahi ketentuan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10/2025). 

Budi mengatakan, praktik jual-beli kuota haji tersebut menyebabkan kualitas pelayanan haji menurun lantaran jumlah petugas yang berangkat ke Tanah Suci berkurang. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Guyur Dana ke Bank Daerah, Ini Catatan Ekonom!

Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami jumlah dan berapa nilai kuota haji yang diperjualbelikan saat memeriksa sejumlah biro perjalanan haji.

“Nah, itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel,” ujarnya. 

Budi juga mengatakan, temuan jual-beli kuota itu tidak termasuk dalam tindak pidana baru, namun masih dalam satu rangkaian dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. 

“Dan ini juga paralel dengan proses yang sedang berjalan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yaitu saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ucap dia. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. 

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Sebagai Saksi Kasus Pengelolahan Hutan di Inhutani V

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel pada 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/07/17193201/kpk-temukan-dugaan-jual-beli-kuota-haji-milik-petugas-kesehatan-ke-biro.

Selanjutnya: Penerbitan Obligasi Multifinance Tumbuh 34,47% hingga Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×