Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Setyo belum merinci jumlah uang dan pihak-pihak yang mengembalikannya.
“Secara keseluruhan, ratusan miliar belum (pengembalian uang kasus kuota haji), kalau sudah puluhan miliar mungkin mendekati Rp 100 miliar, ada,” kata Setyo, saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo mengatakan, KPK akan terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan kasus kuota haji tersebut.
“Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin,” ujar dia.
Dalam kasus kuota haji, Setyo mengatakan, tak ada kendala bagi KPK untuk menetapkan tersangka. Dia mengatakan, penetapan tersangka hanya soal waktu.
Baca Juga: Pebisnis Konveksi Desak Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor Pakaian Ilegal
“Ya, itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” ucap dia.
KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: PTPP Rampungkan Proyek RSUD Rengasdengklok Senilai Rp 247,49 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK: Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji Hampir Rp 100 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/06/12361951/ketua-kpk-pengembalian-uang-terkait-kasus-kuota-haji-hampir-rp-100-miliar.
Selanjutnya: Hasil La Liga Spanyol & Fakta Menarik Pertandingan Sevilla vs Barcelona
Menarik Dibaca: Promo Dunkin DD Card Tiap Senin Selama Oktober, Paket 1/2 Lusin Donuts Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News