Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil terkait kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (17/2). Kali ini, KPK menyita sebuah mobil CRV bernomor polisi B 525 HAR dari kantor perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
"Disita mobil CRV dari Kantor PT BPP (Bali Pasific Pragama)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (17/2). Mobil tersebut pun telah terparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta, sejak siang tadi.
Lebih lanjut Johan menyebut, hingga kini pihaknya telah berhasil menyita sebanyak 39 unit mobil dan sebuah motor gede dari kasus yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Johan bilang, mobil dan motor sitaan tersebut tidak hanya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi juga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan.
"Berarti total yang disita dari penanganan perkara dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) itu ada 39 mobil dan satu motor gede, gabungan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Johan.
KPK melakukan penyitaan mobil pertama kali terkait kasus Wawan pada 27 Januari 2014, di kediamannya. Kala itu KPK menyita Lexus, Nissan GTR, dan Land Cruiser serta sebuah motor Harley Davidson. Selang beberapa jam dari penyitaan empat kendaraan tersebut, KPK kembali menyita 10 unit mobil. Hingga empat supercar Wawan turut disita, yakni Lamborghini, Bentley, Rolls Royce, dan Ferarri.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menyita mobil dari PT Bali Pasific Pragama dan anggota DPRD Banten yang diduga diberikan mobil oleh Wawan. Beberapa diantaranya yakni CRV dari Media Warman dan Sonny Indra Djaja serta Vellfire dari Thoni Fathoni Mukson. Bahkan, ada juga mobil yang disita dari artis, yaitu Vellfire dari Jennifer Dunn.
Menurut Johan, penyitaan itu juga dapat berkembang sehingga jumlah kendaraan yang disita terkait kasus ini pun dapat berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News