kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tak ada hak minta pembahasan RUU KUHAP disetop


Kamis, 06 Februari 2014 / 16:37 WIB
KPK tak ada hak minta pembahasan RUU KUHAP disetop
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Jumat (16/9/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto yang meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Menurut Yani, KPK tak memiliki hak memberi rekomendasi pada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"KPK memang berada di atas konstitusi, di atas lembaga negara lainnya, masuk ke semua lini, tapi atas hak apa KPK ingin menghentikan pembahasan KUHAP?" kata Yani, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Politisi PPP itu mengungkapkan, sekitar tahun 1990-an, Bambang pernah menjadi Ketua YLBHI dan bersama dengannya menggagas KUHAP baru. Saat itu, diskusi mengenai KUHAP baru digelontorkan karena KUHAP yang ada dinilai tak lagi memadai.

Selain itu, pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan jauh hari sebelum KPK terbentuk. Saat ini,  DPR membahas draf RUU KUHAP yang dibuat oleh pemerintah. Ia curiga pernyataan Bambang dilontarkan untuk menyudutkan DPR.

"Karena memang lebih seksi menyerang DPR, karena KPK antipartai dan anti-DPR. Padahal draft-nya dari pemerintah," katanya.

Minta pembahasan RUU KUHAP dihentikan

Diberitakan sebelumnya, Bambang meminta DPR menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Menurut Bambang, ada tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut. Alasan pertama, kata Bambang, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014, dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 dan pasal dalam RUU KUHAP.

Alasan kedua, menurut Bambang, naskah tandingan RUU KUHAP yang di tangan KPK lebih memadai dibandingkan naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu.

Alasan ketiga adalah karena pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013.

Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014. Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×