kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Alasan KPK minta pembahasan revisi KUHAP berhenti


Kamis, 06 Februari 2014 / 10:59 WIB
Alasan KPK minta pembahasan revisi KUHAP berhenti
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memiliki tiga alasan penting yang menjadi dasar untuk menghentikan pembahasan yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua panitia kerja tersebut.

"Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (6/2).

Menurut Bambang, pembahasan revisi RUU KUHAP memiliki waktu yang terlalu singkat. Waktu kerja DPR dalam periode ini hanya tinggal 108 hari kerja, dirasa tidak efektif untuk melakukan pembahasan tersebut. "Sementara (Daftar Isian Masalah atau DIM) cukup banyak sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," tambah Bambang.

Lebih lanjut menurutnya, Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Pidana yang ada di KPK masih jauh lebih memadai. "Karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang dan solusi penangannnya," ucap Bambang.

Sementara itu, Bambang juga mempertanyakan mengapa dalam pembahasan RUU tersebut masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak turut disertakan. Bahkan KPK pun tidak turut andil di dalamnya.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikrkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitu pun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," tambah Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draft RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR pada Maret 2013 lalu. Kedua draft tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

DPR kemudian membentuk panitia kerja pembahasan kedua RUU tersebut. Pantia pun telah memanggil sejumlah pihak kecuali KPK untuk membahasa RUU KUHAP. Dalam draft revisi RUU KUHAP tersebut sejumlah kewenangan dari KPK terancam hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×