kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Komisi III DPR siap membahas revisi UU Advokat


Kamis, 11 Juli 2013 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Rabu (29/9). Respons Bank Mandiri Bila OJK Normalkan Kebijakan Restrukturisasi.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengaku siap membahas revisi UU No 18 Tahun 2013 mengenai Advokat yang baru saja disepakati untuk diperbaiki di sidang paripurna DPR siang ini (11/7). Meski belum mengetahui siapa yang nantinya akan ditunjuk membahas revisi beleid tersebut, ia yakin komisinya dapat menyelesaikan tugas tersebut.

"Bisa di komisi 3 bisa juga di pansus (panitia khusus). Kami sih siap saja," kata Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Politikus Partai Demokrat menilai, sebaiknya pembahasan tersebut dilakukan di komisinya, mengingat Kejaksaan, Kepolisian dan KPK merupakan mitra komisi III.  Tak hanya itu, Pasek juga berasalan ini hal itu sejalan dengan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang tengah dilakukannya.

"Akar UU advokat itu kan KUHAP," imbuhnya.

Sebelum akhirnya mendapat persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR, beleid tersebut tercatat sudah 9 kali diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi dan 2 kali permohonannya dikabulkan. Pertama perihal pembiayaan organisasi advokat yaitu pasal 31 UU Advokat yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua terkait dengan permasalahan keberadaan organisasi advokat yang mendapat diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×