kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Komisi III DPR siap membahas revisi UU Advokat


Kamis, 11 Juli 2013 / 14:06 WIB
Komisi III DPR siap membahas revisi UU Advokat
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Rabu (29/9). Respons Bank Mandiri Bila OJK Normalkan Kebijakan Restrukturisasi.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengaku siap membahas revisi UU No 18 Tahun 2013 mengenai Advokat yang baru saja disepakati untuk diperbaiki di sidang paripurna DPR siang ini (11/7). Meski belum mengetahui siapa yang nantinya akan ditunjuk membahas revisi beleid tersebut, ia yakin komisinya dapat menyelesaikan tugas tersebut.

"Bisa di komisi 3 bisa juga di pansus (panitia khusus). Kami sih siap saja," kata Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Politikus Partai Demokrat menilai, sebaiknya pembahasan tersebut dilakukan di komisinya, mengingat Kejaksaan, Kepolisian dan KPK merupakan mitra komisi III.  Tak hanya itu, Pasek juga berasalan ini hal itu sejalan dengan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang tengah dilakukannya.

"Akar UU advokat itu kan KUHAP," imbuhnya.

Sebelum akhirnya mendapat persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR, beleid tersebut tercatat sudah 9 kali diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi dan 2 kali permohonannya dikabulkan. Pertama perihal pembiayaan organisasi advokat yaitu pasal 31 UU Advokat yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua terkait dengan permasalahan keberadaan organisasi advokat yang mendapat diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×