kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi lemahkan KPK


Kamis, 06 Februari 2014 / 15:39 WIB
Ini 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi lemahkan KPK
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart 16-18 September 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mengindentifikasi 12 isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi polemik dan berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. RUU KUHAP ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP di DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Berikut 12 poin yang disinyalir berpotensi melemahkan KPK:

1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan

2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.

3. Penghentian penuntutan suatu perkara. Menurut RUU KUHAP, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris) memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan suatu perkara.

4. Tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan.

5. Masa penahanan tersangka lebih singkat.

6. Hakim Komisaris dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik dengan jaminan uang atau orang .

7. Penyitaan harus seizin dari hakim

8. Penyadapan harus mendapat izin hakim

9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim

10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung

11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur. Koalisi juga menilai, RUU KUHAP ini terkesan meniadakan KPK dan Pengadilan Khusus Tipikor. Ini dapat dilihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain di luar kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan (negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung). Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir di kemudian hari.

Selain itu, Koalisi mengendus ada upaya percepatan yang akan dilakukan Panja DPR agar RUU KUHAP ini dapat disahkan April 2014, atau paling lambat Oktober 2014, sebelum jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir.

Proses pembahasan kedua RUU ini pun terkesan dilakukan secara tertutup atau diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian dari publik maupun media. Berdasarkan pemantauan Koalisi, sejumlah pertemuan pembahasan RUU ini dilakukan pada malam hari dan dihadiri kurang dari separuh anggota Panja.

Bukan hanya itu, Koalisi meragukan komitmen ketua Panja dan sejumlah anggota Panja dalam pemberantasan korupsi karena beberapa di antaranya bermasalah dengan KPK. Tidak hanya individu, partai politik secara institusi juga memiliki persoalan berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Ada 65 politisi yang diproses hukum KPK, beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman pidana sebagai koruptor. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×