Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah jalani pemeriksaan kurang lebih sebelas jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony. Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).
Menanggapi penahanya oleh KPK, Zaeni yang keluar dari kantor KPK dengan mengenakan Rompi Tahanan KPK warna orange sekitar pukul 21.49 WIB, diam seribu bahasa. Ia enggan berkomentar apapun meski pun dicecar belasan awak media yang menungguinya sejak siang.
Sementara itu, menurut kuasa hukumnya Setiyono, Zaeni mengaku shock atas upaya penahan yang dilakukan KPK. "(Beliau)shock-lah kaget. Saya sebagai penasehat hukum juga kaget,"tutur Setiyono.
Namun Zaeni dikatakan sangat kooperatif ketika diperiksa penyidik dan menghargai upaya hukum yang dilakukan KPK."Kalau bisa tidak ditahan bisa tidak, Karena (penahanan)kewenangan penyidik saya hormati itu. Yang penting sesuai prosedur dan saya hargai upaya penyidik," tandas Setiyono.
Perlu diketahui,sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat periode 2009-2019 tersebut terhadap pemiliik PT Djaya Business Group.
Atas perbuatannya, KPK menilai orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu,KPK juga langsung mengirimkan permintaan surat cegah kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama bersangkutan. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri in.
Hingga saat ini, baru Zaeni yang disangka melakukan pemerasan, namun KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin kawasan wisata yang diajukan beberapa pengusaha ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News