kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Terdakwa Bupati Lombok Barat Terkena Sakit Pikun


Kamis, 12 Februari 2009 / 16:48 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Kemungkinan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar tidak akan bisa melanjutkan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pasalnya dua orang dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa Iskandar sulit untuk melanjutkan persidangan.

"Untuk duduk di persidangan sih bisa tapi untuk menjawab pertanyaan sangat sulit. Karena dia tidak bisa mengingat apa-apa. Istri dan anak-anaknya saja dia lupa," ujar Arya Goefinda dokter ahli penyakit dalam khusus usia lanjut. Dokter menemukan bahwa Iskandar mengalami beberapa penyakit, antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat.

Psikiater RSCM Charles Evert Damping menambahkan, Iskandar mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. "Itu hasil diagnosa banding dengan CT Scan," kata dia. Charles berkesimpulan terdakwa mengalami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. "Tidak dapat disembuhkan," ujar Charles.

Majelis Hakim akan menentukan sikap pada persidangan selanjutnya. "Sidang akan memutuskan status terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Gusrizal. Kalau majelis hakim memutuskan terdakwa bebas karena penyakit ini merupakan sejarah dalam pengadilan tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×