Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Kemungkinan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar tidak akan bisa melanjutkan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pasalnya dua orang dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa Iskandar sulit untuk melanjutkan persidangan.
"Untuk duduk di persidangan sih bisa tapi untuk menjawab pertanyaan sangat sulit. Karena dia tidak bisa mengingat apa-apa. Istri dan anak-anaknya saja dia lupa," ujar Arya Goefinda dokter ahli penyakit dalam khusus usia lanjut. Dokter menemukan bahwa Iskandar mengalami beberapa penyakit, antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat.
Psikiater RSCM Charles Evert Damping menambahkan, Iskandar mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. "Itu hasil diagnosa banding dengan CT Scan," kata dia. Charles berkesimpulan terdakwa mengalami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. "Tidak dapat disembuhkan," ujar Charles.
Majelis Hakim akan menentukan sikap pada persidangan selanjutnya. "Sidang akan memutuskan status terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Gusrizal. Kalau majelis hakim memutuskan terdakwa bebas karena penyakit ini merupakan sejarah dalam pengadilan tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News