kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK surati Ketum Parpol hindari gratifikasi


Minggu, 23 Februari 2014 / 16:14 WIB
KPK surati Ketum Parpol hindari gratifikasi
ILUSTRASI. Kebiasaan yang Bisa Membuat Mata Cedera


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada kepada 15 Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2014 ini, termasuk tiga partai politik lokal di Naggroe Aceh Darussalam untuk menghindari menerima gratifikasi.

Lembaga anti korupsi tersebut ingin mendorong terlaksananya pemilihan umum yang berintegritas dan antikorupsi. KPK berpendapat bahwa seluruh partai politik peserta pemilu berkaitan dengan potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota legislatif (caleg).

Karena itu, KPK mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu kepada seluruh ketua umum parpol peserta pemilu. KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi, sebagaimana diuraikan dalam pasal 12B ayat 1, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK meminta para ketua umum parpol untuk meneruskan imbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi. Bila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam rilis yang diterima KONTAN, Minggu (23/2).

Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam klualifikasi penyelenggara negara.

KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Di DPR contohnya, 90% dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×