Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 250 juta dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dari tangan hakim Syarifuddin. Pemberian uang tersebut diduga terkait permohonan pailit PT Skycamping Indonesia (SCI).
Asal tahu saja, KPK menangkap Syarifuddin pukul 22.15 WIB pada Rabu (1/6) di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum proses penangkapan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, duit tersebut disimpan dalam tiga amplop berwarna coklat dan dimasukkan dalam tas bewarna merah. Uang itu berasal dari seorang kurator bernama Puguh Wirayan.
Saat ini, Puguh juga sudah ditangkap KPK berserta dua orang supir. "Kami membutuhkan waktu 1 X 24 jam sejak ditangkap untuk menentukan status Syarifuddin dan Puguh," ujar Johan, Kamis (2/6).
Menurut Johan, hakim Syarifuddin ini adalah hakim pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset yang terpailit. Aset Milik PT SCI yang terpailit itu ada di dua yang ada di kawasan Bekasi yang masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. "Kedua aset ini berupa tanah," tegas Johan.
Soal penangkapan ini, KPK tidak berkewajiban memberikan laporan resmi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sebagai sesama lembaga negara, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah lembaga terkait seperti Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News