kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

KPK sita uang Rp 250 juta dari tangan hakim Syarifuddin


Kamis, 02 Juni 2011 / 13:41 WIB
KPK sita uang Rp 250 juta dari tangan hakim Syarifuddin
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Rabu (17/06). Pada pukul 16.00 WIB, IHSG dit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 250 juta dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dari tangan hakim Syarifuddin. Pemberian uang tersebut diduga terkait permohonan pailit PT Skycamping Indonesia (SCI).

Asal tahu saja, KPK menangkap Syarifuddin pukul 22.15 WIB pada Rabu (1/6) di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum proses penangkapan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, duit tersebut disimpan dalam tiga amplop berwarna coklat dan dimasukkan dalam tas bewarna merah. Uang itu berasal dari seorang kurator bernama Puguh Wirayan.

Saat ini, Puguh juga sudah ditangkap KPK berserta dua orang supir. "Kami membutuhkan waktu 1 X 24 jam sejak ditangkap untuk menentukan status Syarifuddin dan Puguh," ujar Johan, Kamis (2/6).

Menurut Johan, hakim Syarifuddin ini adalah hakim pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset yang terpailit. Aset Milik PT SCI yang terpailit itu ada di dua yang ada di kawasan Bekasi yang masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. "Kedua aset ini berupa tanah," tegas Johan.

Soal penangkapan ini, KPK tidak berkewajiban memberikan laporan resmi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sebagai sesama lembaga negara, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah lembaga terkait seperti Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×