kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Hakim menilai HPL Gelora Bung Karno cacat hukum


Kamis, 12 Mei 2011 / 21:14 WIB
Hakim menilai HPL Gelora Bung Karno cacat hukum
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya harus kehilangan sebagian tanah Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat. Kemarin (12/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya dalam gugatannya melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara Republik Indonesia, dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (Gelora Bung Karno), serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusno memutuskan, surat keputusan BPN yang memberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Bung Karno pada 1989, cacat hukum. Karena itu, HPL tersebut tidak mengikat Hak Guna Banungan (HGB) milik Terminal Builders dan Amana Jaya yang telah dimiliki sejak 1972.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa akte pelepasan hak atas tanah dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno tertanggal 14 Juli tahun 2001 kepada dua perusahaan milik pengusaha Mukmin Ali Gunawan tersebut, adalah sah secara hukum dan mengikat.

Adapun hakim menyatakan perjanjian kerjasama antara kedua perusahaan dan Badan Pengelola Bung Karno tanggal 17 November 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum. "Memerintahkan Sekretariat negara cq Badan Pengelola Bung Karno untuk mengembalikan uang pembayaran kepada penggugat sebesar Rp 4,61 miliar," ujar Kusno.

Atas putusan ini, majelis memberikan waktu selama 14 hari bagi para pihak yang bersengketa untuk menerima atau menolak putusan.

Sesuai sidang, Kuasa hukum Terminal Builders dan Amana Jaya, Jaja Setiadijaya menyatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Pasalnya, HPL hanya bisa berlaku terhadap tanah negara yang bebas. Apabila di atas tanah tersebut masih ada hak pihak lain yang melekat, maka wajib dibebaskan terlebih dahulu.

Sementara kuasa hukum para tergugat yang hadir, menolak memberikan keterangan. Direktur Perkara BPN Pusat Agus Wijayanto, juga tidak bisa dimintai tanggapannya atas putusan perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×